Pemberian Hak Tanah Wakaf
Pemberian Hak Tanah Wakaf
Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti alas hak/garapan
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
57 (lima puluh tujuh) hari
Keterangan
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang