Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI
Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI
Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah - tanah yang telah dimiliki
6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
Keterangan
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang