Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI

Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI

Persyaratan

1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2.    Surat kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah - tanah yang telah dimiliki
6.    Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7.    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Penyelesaian

38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

Keterangan

1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa
4.    Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang


Hot News ›› KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO MENERIMA PELAYANAN PLOTTING SERTIFIKAT, GRATIS   ∗   KantahKotaMetro | Jl. AH.Nasution No.04 Kota Metro (0725)41704 Twitter / Facebook /Instagram : @KantahKotaMetro | Melayani, Profesional, Terpercaya⠀   ∗