Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah

Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah

Persyaratan

1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2.    Surat kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
5.    Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
6.    Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7.    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaian

38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

Keterangan

1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa
4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang


Hot News ›› KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO MENERIMA PELAYANAN PLOTTING SERTIFIKAT, GRATIS   ∗   KantahKotaMetro | Jl. AH.Nasution No.04 Kota Metro (0725)41704 Twitter / Facebook /Instagram : @KantahKotaMetro | Melayani, Profesional, Terpercaya⠀   ∗