Pemberian Hak Milik Badan Hukum

Pemberian Hak Milik Badan Hukum

Persyaratan

1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2.    Surat kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5.    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
6.    Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
7.    SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
8.    Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
9.    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
10.    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaian

38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Keterangan

1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa
4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan


Hot News ›› KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO MENERIMA PELAYANAN PLOTTING SERTIFIKAT, GRATIS   ∗   KantahKotaMetro | Jl. AH.Nasution No.04 Kota Metro (0725)41704 Twitter / Facebook /Instagram : @KantahKotaMetro | Melayani, Profesional, Terpercaya⠀   ∗