Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan

Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan

Persyaratan

1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2.    Surat kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
6.    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaian

38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Keterangan

1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa
4.    Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang


Hot News ›› KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO MENERIMA PELAYANAN PLOTTING SERTIFIKAT, GRATIS   ∗   KantahKotaMetro | Jl. AH.Nasution No.04 Kota Metro (0725)41704 Twitter / Facebook /Instagram : @KantahKotaMetro | Melayani, Profesional, Terpercaya⠀   ∗