Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan
Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan
Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Keterangan
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang