SUMPAH SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA HILANG
Kota Metro - Kantor pertanahan Kota Metro melakukan kegiatan Sumpah kepada pemohon layanan sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pe
Kota Metro - Kantor pertanahan Kota Metro melakukan kegiatan Sumpah kepada pemohon layanan sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pe
Kantor Pertanahan Kota Metro © 2020. All Right Reserved.
Hot News ›› |